JAKARTA--Pemerintah pusat melalui Kementerian Agama
(Kemenag) mengeluarkan kebijakan baru dengan istilah Gerakan Masyarakat Maghrib
Mengaji (Gemar Mengaji). Kebijakan itu berupa larangan atau imbauan menyalakan
alias menyetel televisi pada saat Maghrib sekitar pukul 18.00 hingga 20.00.
Hal ini dinyatakan secara tegas oleh Menteri Agama, Suryadharma Ali, usai menyerahkan penghargaan Apresiasi Pendidikan Islam dalam rangka Hari Amal Bakti ke-66 Kemenag RI, di Hotel Borobudur Jakarta, Senin malam kemarin.
Menag mengatakan, Gemar Mengaji merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membentuk karakter, kepribadian anak atau generasi muda. Karenanya para pimpinan daerah atau bupati/wali kota untuk mensosialisasikan gerakan ini kemasyarakat.
Hal ini dinyatakan secara tegas oleh Menteri Agama, Suryadharma Ali, usai menyerahkan penghargaan Apresiasi Pendidikan Islam dalam rangka Hari Amal Bakti ke-66 Kemenag RI, di Hotel Borobudur Jakarta, Senin malam kemarin.
Menag mengatakan, Gemar Mengaji merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membentuk karakter, kepribadian anak atau generasi muda. Karenanya para pimpinan daerah atau bupati/wali kota untuk mensosialisasikan gerakan ini kemasyarakat.
Dengan maghrib mengaji, Suryadharma Ali yakin mereka
(anak-anak) akan terisi jiwanya dengan pengetahuan-pengetahuan yang baik.
Apalagi maraknya televisi-televisi dengan yang siaran menarik pada saat
maghrib. Itu juga merangsang anak-anak untuk melambat-lambatkan shalat. Merangsang
anak-anak untuk tidak belajar apalagi mengaji. (Berita 5 Jan 12 IGI)
0 komentar:
Posting Komentar