JAKARTA--MICOM: Indonesia menargetkan sektor pendidikan jadi
lima besar di dunia pada 2045 mendatang.
Hal itu diungkapkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Muhammad Nuh seusai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri membahas Rancangan Undang-Udang Perguruan Tinggi di Kantor Kemendikbud Jakarta (8/5).
Hadir dalam rakor tersebut adalah Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono, Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Marie Elka Pangestu, serta sejumlah kementerian lain.
Menjadi lima besar di dunia menurut Mendikbud bukanlah hal yang mustahil. Hal ini menyusul bonus demografi yang dialami Indonesia selama tiga dekade, hingga 2030 mendatang. Indonesia diprediksi Bank Dunia akan diuntungkan secara demografis, karena akan memiliki 70 persen penduduk usia produktif.
Hal ini berbeda dengan negara-negara besar lain yang justru akan memiliki lebih banyak penduduk usia lansia daripada yang produktif.
Memanfaatkan momentum tersebut, pembenahan pendidikan tinggi dinilai mendesak. Karena itu rancangan undang-undang pendidikan tinggi diharapkan bisa mewadahi berbagai kebutuhan antisipatif, menghadapi berbagai kemungkinan mendatang.(IGI)
Hal itu diungkapkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Muhammad Nuh seusai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri membahas Rancangan Undang-Udang Perguruan Tinggi di Kantor Kemendikbud Jakarta (8/5).
Hadir dalam rakor tersebut adalah Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono, Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Marie Elka Pangestu, serta sejumlah kementerian lain.
Menjadi lima besar di dunia menurut Mendikbud bukanlah hal yang mustahil. Hal ini menyusul bonus demografi yang dialami Indonesia selama tiga dekade, hingga 2030 mendatang. Indonesia diprediksi Bank Dunia akan diuntungkan secara demografis, karena akan memiliki 70 persen penduduk usia produktif.
Hal ini berbeda dengan negara-negara besar lain yang justru akan memiliki lebih banyak penduduk usia lansia daripada yang produktif.
Memanfaatkan momentum tersebut, pembenahan pendidikan tinggi dinilai mendesak. Karena itu rancangan undang-undang pendidikan tinggi diharapkan bisa mewadahi berbagai kebutuhan antisipatif, menghadapi berbagai kemungkinan mendatang.(IGI)
0 komentar:
Posting Komentar