Kemudian menjawab keresahan guru tentang penerapan Kurikulum 2013,
Mendikbud menegaskan, Kurikulum 2013 tidak boleh merugikan hak-hak dasar
seorang guru. Ia menjelaskan, guru yang mata pelajarannya dihapus dalam
Kurikulum 2013, akan dikonversi ke mata pelajaran lain. Selain itu,
Kurikulum 2013 merupakan desain minimum, sehingga sekolah diperbolehkan
menambah mata pelajaran atau mengembangkan desain itu.”Yang penting
hak-hak guru dijaga, tidak boleh serta-merta diragukan,” ujarnya
0 komentar:
Posting Komentar