Jumat, 10 Mei 2013

Perubahan atas PP No 74 Tahun 2008 tentang Beban Kerja Guru

  1. 13.         Ketentuan Pasal 54 diubah, ketentuan ayat (1), ayat (8), dan ayat (9) diubah, sehinggaPasal 54berbunyi sebagai berikut:
Pasal 54
(1)            Beban kerja kepala satuan pendidikan yang memperoleh tunjangan profesi dan maslahat tambahan adalah paling sedikit 3  (tiga) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari Guru bimbingan dan konseling atau konselor.
(2)            Beban kerja wakil kepala satuan pendidikan yang memperoleh tunjangan profesi dan maslahat tambahan adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam
tatap muka dalam 1 (satu) minggu atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari Guru bimbingan dan konseling atau konselor.
(3)            Beban kerja ketua program keahlian satuan pendidikan yang memperoleh tunjangan profesi dan maslahat tambahan adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
(4)            Beban kerja kepala perpustakaan satuan pendidikan yang memperoleh tunjangan profesi dan maslahat tambahan adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
(5)            Beban kerja kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan yang memperoleh tunjangan profesi dan maslahat tambahan adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
(6)            Beban kerja Guru bimbingan dan konseling atau konselor yang memperoleh tunjangan profesi dan maslahat tambahan adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan.
(7)            Beban kerja pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu yang memperoleh tunjangan profesi dan maslahat tambahan adalah paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
(8)            Beban kerja pengawas satuan pendidikan, pengawas mata pelajaran, atau pengawas kelompok mata pelajaran, dan penilik satuan pendidikan anak usia dini formal dalam melakukan tugas pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan pengawasan atau penilikan yang ekuivalen dengan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam pembelajaran tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
(9)            Ketentuan lebih lanjut tentang beban kerja kepala satuan pendidikan yang ekuivalen dengan 6 (enam) jam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengawas atau penilik yang ekuivalen dengan 24 (dua puluh empat) jam tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan oleh Menteri.

  1. 14.         Diantara Pasal 54 dan Pasal 55 disisipkan satu pasal yaitu Pasal 54A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 54A
(1)          Beban kerja guru dalam melaksanakan kegiatan lain seperti wali kelas, pembina kegiatan ekstra kurikuler, penilai kinerja guru, guru pembimbing, koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan, melaksanakan pembelajaran pada pendidikan non-formal, pembelajaran secara tim, atau tugas lain yang relevan dengan fungsi guru dihargai paling sedikit 6 (enam) jam paling banyak 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
(2)          Beban kerja guru SMK/MAK dapat dilaksanakan dengan sistem blok.
(3)          Ketentuan lebih lanjut mengenai beban kerja guru dalam melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
 http://www.blogger.com/blogger.g?blogID=7991561900660511331#editor/target=post;postID=4301053384035063976

0 komentar: