Definisi guru diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru
dan dosen.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik
pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan
dasar, dan pendidikan menengah. (Pasal 1 ayat 1)
Peranan guru sangat penting dalam dunia pendidikan karena selain berperan
mentransfer ilmu pengetahuan ke peserta didik, guru juga dituntut memberikan
pendidikan karakter dan menjadi contoh karakter yang baik bagi anak didiknya. ( kemdiknas.go.id)
0 komentar:
Posting Komentar