Jakarta
-- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan menerapkan
sistem barcode pada pelaksanaan Ujian Nasional (UN) 2013. Sistem ini
merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi kebocoran soal UN 2013,
menggantikan sistem kode pengaman di UN tahun lalu.
Dalam rapat persiapan Posko UN 2013
dengan Tim Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kemdikbud,
Rabu
(3/4), Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Kabalitbang) Khairil
Anwar Notodiputro menjelaskan panitia persiapan akan menyatukan naskah
soal dan LJUN. Kemudian, barcode akan ditempatkan di sisi kedua lembaran
yang disatukan tersebut. Khairil menyatakan para siswa diharapkan dapat
mengisi nama, dan nomor ujian sebelum kedua lembar itu dipisahkan oleh
pengawas ruang ujian.
Khairil mencontohkan apabila terdapat
siswa yang ingin mencontek, atau bahkan menyobek, dan menukar LJUN yang
dimiliki dengan LJUN temannya, maka hal itu dapat terhindari. “LJUN, dan
naskah adalah satu kesatuan, apalagi terdapat barcode, maka kemungkinan
untuk bocor juga tidak mungkin,” jelas Khairil.
Selain itu, antisipasi pengamanan juga
diberlakukan dengan penerapan 20 tipe soal UN, dengan tingkat kesukaran
yang sama. Artinya, para peserta didik akan mendapatkan naskah soal UN
yang berbeda satu dengan yang lain. Apabila jumlah peserta didik
melebihi jumlah tipe soal, pihak sekolah harus membagi dua jumlah
tersebut, untuk menempatkan mereka di kelas berbeda. Sehingga, para
peserta didik akan mendapatkan masing-masing satu tipe soal UN.
UN merupakan sarana penilaian hasil
belajar para siswa yang dilakukan oleh pemerintah. Perhelatan pendidikan
tahunan yang dilakukan secara serentak ini diberlakukan bagi siswa
jalur formal maupun non formal, yang berada di kelas 6 Sekolah Dasar,
siswa kelas IX Sekolah Menengah Pertama, dan siswa kelas XII Sekolah
Menengah Atas. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional mencantumkan hasil UN para peserta didik akan
digunakan sebagai evaluasi pengendalian mutu pendidikan secara nasional,
sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada
pihak-pihak yang berkepentingan. (GG)Kemendiknas
0 komentar:
Posting Komentar